Kalkulator Waris Islam
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Selamat datang di Kalkulator Waris Islam — hitung pembagian harta warisan sesuai Al-Qur’an, As-Sunnah, dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) dengan tanya-jawab yang mudah.
“Ya Allah, mudahkanlah urusan kami, tunjukilah kami kepada kebenaran, dan jadikanlah pembagian ini membawa keberkahan serta keutuhan silaturahmi keluarga kami. Aamiin.”
Mulai Hitung WarisMemahami Hukum Waris
Ilmu faraid adalah ketentuan pembagian warisan yang Allah tetapkan langsung di dalam Al-Qur’an, dijelaskan oleh Rasulullah ﷺ, dan di Indonesia diterapkan melalui Kompilasi Hukum Islam.
📕 Dasar Al-Qur’an
Bagian setiap ahli waris (½, ¼, ⅛, ⅔, ⅓, ⅙) ditetapkan langsung oleh Allah SWT dalam Surah An-Nisa ayat 11, 12, dan 176. Karena itu faraid disebut ketentuan yang paling shahih — tidak dibuat oleh manusia.
📖 Tuntunan As-Sunnah
Rasulullah ﷺ bersabda: “Berikanlah bagian-bagian waris (faraid) kepada yang berhak; sisanya untuk laki-laki yang paling dekat nasabnya.” (HR Bukhari & Muslim). Inilah dasar ashabah — penerima sisa harta.
⚖️ Penerapan di Indonesia
Untuk umat Islam Indonesia, waris diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (Inpres No. 1/1991) Pasal 171–214 dan diputus oleh Pengadilan Agama. KHI menambahkan ahli waris pengganti (Ps. 185), wasiat wajibah (Ps. 209), pemisahan harta bersama (Ps. 96), dan kebolehan berdamai (Ps. 183).
Urutan yang Benar Sebelum Membagi
Sesuai KHI Pasal 175, sebelum warisan dibagi ada kewajiban yang harus ditunaikan lebih dulu:
1️⁛ Tetapkan Harta Warisan
Harta warisan = harta bawaan pribadi + porsi almarhum dari harta bersama (KHI Ps. 171e). Porsi pasangan/pihak lain dari harta bersama dipisahkan dulu (Ps. 85–97) — besarnya bisa 50% atau sesuai kesepakatan/penetapan.
2️⁛ Tunaikan Kewajiban
Biaya jenazah, hutang (termasuk zakat), lalu wasiat — termasuk wasiat wajibah untuk anak/orang tua angkat (KHI Ps. 209) — gabungan maksimal sepertiga.
3️⁛ Bagikan Sesuai Faraid
Sisanya (tirkah bersih) dibagikan kepada ahli waris sesuai bagian masing-masing — itulah yang dihitung kalkulator ini.
Hitung Pembagian Waris
Jawab pertanyaan berikut satu per satu. Insya Allah selesai dalam 2 menit.
Siapakah yang wafat (pewaris)?
Semoga Allah merahmati beliau. Innalillahi wa inna ilaihi raji’un.
(suami / ayah)
(istri / ibu)
Harta peninggalan (tirkah)
Daftarkan setiap harta (rumah, tanah, tabungan, kendaraan, usaha, dll.) dan tentukan kepemilikan almarhum atas masing-masing.
Apakah pasangan masih hidup?
Anak-anak pewaris
Jumlah anak kandung yang masih hidup.
Orang tua pewaris
Yang masih hidup saat pewaris wafat.
Kakek & nenek pewaris
Hanya berpengaruh bila ayah/ibu sudah tiada (hijab). Lewati jika tidak ada.
(ayah dari ayah)
(ibu dari ayah)
(ibu dari ibu)
Saudara-saudari pewaris
Terhalang (tidak mewarisi) bila ada anak laki-laki, ayah, atau kakek.
Kerabat lain (bila tidak ada ahli waris utama)
Hanya berlaku bila pewaris tidak meninggalkan anak laki-laki, ayah, kakek, atau saudara laki-laki. Diisi menurut garis laki-laki (KHI Ps. 174; HR Bukhari-Muslim). Lewati jika tidak ada.
📧 Kirim Hasil ke Email Anda
Anda akan menerima email berisi ringkasan lengkap beserta dokumen PDF yang dapat disimpan dan dimusyawarahkan bersama keluarga.
Semoga Allah SWT melapangkan hati keluarga yang ditinggalkan, menjadikan harta yang dibagi penuh berkah, dan mengokohkan tali persaudaraan. Barakallahu fiikum.