Skip to Content
Bismillahirrahmanirrahim

Kalkulator Waris Islam

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Selamat datang di Kalkulator Waris Islam — hitung pembagian harta warisan sesuai Al-Qur’an, As-Sunnah, dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) dengan tanya-jawab yang mudah.

“Ya Allah, mudahkanlah urusan kami, tunjukilah kami kepada kebenaran, dan jadikanlah pembagian ini membawa keberkahan serta keutuhan silaturahmi keluarga kami. Aamiin.”

Mulai Hitung Waris
✦ ✦ ✦

Memahami Hukum Waris

Ilmu faraid adalah ketentuan pembagian warisan yang Allah tetapkan langsung di dalam Al-Qur’an, dijelaskan oleh Rasulullah ﷺ, dan di Indonesia diterapkan melalui Kompilasi Hukum Islam.

📕 Dasar Al-Qur’an

Bagian setiap ahli waris (½, ¼, ⅛, ⅔, ⅓, ⅙) ditetapkan langsung oleh Allah SWT dalam Surah An-Nisa ayat 11, 12, dan 176. Karena itu faraid disebut ketentuan yang paling shahih — tidak dibuat oleh manusia.

QS AN-NISA: 11, 12, 176

📖 Tuntunan As-Sunnah

Rasulullah ﷺ bersabda: “Berikanlah bagian-bagian waris (faraid) kepada yang berhak; sisanya untuk laki-laki yang paling dekat nasabnya.” (HR Bukhari & Muslim). Inilah dasar ashabah — penerima sisa harta.

HR BUKHARI NO. 6732 • MUSLIM NO. 1615

⚖️ Penerapan di Indonesia

Untuk umat Islam Indonesia, waris diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (Inpres No. 1/1991) Pasal 171–214 dan diputus oleh Pengadilan Agama. KHI menambahkan ahli waris pengganti (Ps. 185), wasiat wajibah (Ps. 209), pemisahan harta bersama (Ps. 96), dan kebolehan berdamai (Ps. 183).

KHI PASAL 171–214 • UU NO. 3/2006
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَولَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنثَيَيْنِ
“Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu: bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan…”
QS AN-NISA (4): 11
وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ
“Dan bagianmu (suami-suami) adalah seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak…”
QS AN-NISA (4): 12
يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلَالَةِ
“Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu orang yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak)…”
QS AN-NISA (4): 176

Urutan yang Benar Sebelum Membagi

Sesuai KHI Pasal 175, sebelum warisan dibagi ada kewajiban yang harus ditunaikan lebih dulu:

1️⁛ Tetapkan Harta Warisan

Harta warisan = harta bawaan pribadi + porsi almarhum dari harta bersama (KHI Ps. 171e). Porsi pasangan/pihak lain dari harta bersama dipisahkan dulu (Ps. 85–97) — besarnya bisa 50% atau sesuai kesepakatan/penetapan.

2️⁛ Tunaikan Kewajiban

Biaya jenazah, hutang (termasuk zakat), lalu wasiat — termasuk wasiat wajibah untuk anak/orang tua angkat (KHI Ps. 209) — gabungan maksimal sepertiga.

3️⁛ Bagikan Sesuai Faraid

Sisanya (tirkah bersih) dibagikan kepada ahli waris sesuai bagian masing-masing — itulah yang dihitung kalkulator ini.

Hitung Pembagian Waris

Jawab pertanyaan berikut satu per satu. Insya Allah selesai dalam 2 menit.

Simulasi Perhitungan WarisLangkah 1 dari 7

Siapakah yang wafat (pewaris)?

Semoga Allah merahmati beliau. Innalillahi wa inna ilaihi raji’un.

👳Laki-laki
(suami / ayah)
🧓Perempuan
(istri / ibu)

Harta peninggalan (tirkah)

Apa itu harta warisan? Menurut KHI Pasal 171 huruf (e), harta warisan adalah harta bawaan pribadi almarhum ditambah bagian almarhum dari harta bersama, setelah dikurangi keperluan jenazah, hutang, dan wasiat. Harta bersama suami-istri (KHI Ps. 85–97) bukan seluruhnya warisan — hanya porsi milik almarhum yang dibagi waris; sisanya tetap milik pasangan/pihak lain.

Daftarkan setiap harta (rumah, tanah, tabungan, kendaraan, usaha, dll.) dan tentukan kepemilikan almarhum atas masing-masing.

Apakah pasangan masih hidup?

👪Ya, suami masih hidup
🙏Tidak

Anak-anak pewaris

Jumlah anak kandung yang masih hidup.

Anak laki-laki0
Anak perempuan0
Anak angkat (wasiat wajibah KHI Ps. 209)0

Orang tua pewaris

Yang masih hidup saat pewaris wafat.

👴Ayah masih hidup
🧒Ibu masih hidup
Orang tua angkat (wasiat wajibah KHI Ps. 209, maks 2)0

Kakek & nenek pewaris

Hanya berpengaruh bila ayah/ibu sudah tiada (hijab). Lewati jika tidak ada.

Kakek
(ayah dari ayah)
Nenek
(ibu dari ayah)
Nenek
(ibu dari ibu)

Saudara-saudari pewaris

Terhalang (tidak mewarisi) bila ada anak laki-laki, ayah, atau kakek.

Saudara laki-laki kandung0
Saudari perempuan kandung0
Saudara laki-laki seayah0
Saudari perempuan seayah0
Saudara/saudari seibu0

Kerabat lain (bila tidak ada ahli waris utama)

Hanya berlaku bila pewaris tidak meninggalkan anak laki-laki, ayah, kakek, atau saudara laki-laki. Diisi menurut garis laki-laki (KHI Ps. 174; HR Bukhari-Muslim). Lewati jika tidak ada.

Keponakan laki-laki (anak saudara L kandung)0
Keponakan laki-laki (anak saudara L seayah)0
Paman kandung (saudara L ayah sekandung)0
Paman seayah0
Sepupu laki-laki (anak paman kandung)0
Sepupu laki-laki (anak paman seayah)0
Tirkah Bersih (Harta yang Dibagi)
Rp 0

📧 Kirim Hasil ke Email Anda

Anda akan menerima email berisi ringkasan lengkap beserta dokumen PDF yang dapat disimpan dan dimusyawarahkan bersama keluarga.

⚠️ Disclaimer: Hasil kalkulator ini adalah simulasi edukatif yang dihitung menggunakan dasar aturan yang terbaru dan tershahih: Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 11, 12, 176, hadits shahih Bukhari-Muslim, serta Kompilasi Hukum Islam (Inpres No. 1/1991) Pasal 171–214 yang berlaku di Indonesia. Meski demikian, setiap keluarga memiliki keadaan yang khas (ahli waris pengganti, wasiat, hibah, harta bersama). Karena itu hasil ini perlu dikonfirmasi kepada ulama/ahli faraid, atau ditetapkan resmi melalui Pengadilan Agama, sebelum dijadikan dasar pembagian dan balik nama aset.
رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً

Semoga Allah SWT melapangkan hati keluarga yang ditinggalkan, menjadikan harta yang dibagi penuh berkah, dan mengokohkan tali persaudaraan. Barakallahu fiikum.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Kalkulator Waris Islam • Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah & Kompilasi Hukum Islam • Simulasi edukatif, bukan fatwa